Ini Dia Dibalik Febriyanto Palsukan Surat Keputusan Kapolri

Terdakwa perkara pemalsuan surat ketentuan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tingkah lakunya dalam sidang beragendakan pengecekan terdakwa yg diadakan di Pengadilan Negeri Depok.

Ke-4 terdakwa, Habel Yawa, Muslimin Kansil, Febriyanto, serta Lucky Ferdian dikontrol dengan cara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Renaldi yg mengambil alih Firman Wahyu.
Febriyanto menyatakan udah bikin surat ketentuan palsu Kapolri buat terdakwa Habel yg menyatakan memperoleh surat kuasa buat jual besi serta aki sisa PT Freeport Indonesia.

Surat ketentuan palsu Kapolri dibikin Febriyanto buat memuluskan Habel kala jual besi serta aki sisa PT Freeport biar kedepannya gak punyai masalah.

” Terdakwa Habel Yawa serta Muslimin Kansil mohon buatin surat itu (Surat info palsu Kapolri) . Upaya beras saya di Cilacap kembali surut, jadi ya saya mengambil, ” kata Febriyanto di PN Depok, Kamis (7/2/2019) .

Lihat Juga : contoh surat kuasa

Kala di tanya Renaldi, Febriyanto menyatakan bisa untung Rp 150 juta jadi imbal layanan bikin surat ketentuan Kapolri buat Habel serta Muslimin.

Bermodal laptop serta surat ketentuan Kapolri yg ia contoh dari Google, Febriyanto bikin surat di tempat tinggal Lucky hingga bikin temannya turut jadi terdakwa.

Mengenai stempel, Febriyanto memaparkan stempel di surat info palsu orang nomer satu Kepolisian Indonesia itu di lokasi Bogor.

” Surat itu saya bikin dari google tidak ada yg ditukar. Penghasilan yg saya terima sebesar Rp 150 juta. Bila terdakwa Lucky cuma saya beliin rokok serta yang lain, ” pungkasnya.

Kala gilirannya dikontrol, Habel menyatakan memohon Febriyanto yg dikenalnya lewat Muslimin buat bikin surat info palsu.

Disaat di tanya Renaldi apakah benar ia membayar Rp 150 juta atas layanan Febriyanto, Habel gak menolak soal itu.

” Ya, saya memang memerintah terdakwa Febriyanto. Terdakwa Febriyanto saya kasih uang Rp 150 juta, ” kata Habel.

Dalam surat gugatan, ke-4 terdakwa yg terpisah atas dua berkas dijaring dengan gugatan pilihan, berkas Habel berbarengan Muslimin, dan Febriyanto serta Lucky.
Ialah, pertama dengan clausal 263 ayat (1) KUHP juncto clausal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto clausal 64 ayat (1) , ke dua dengan clausal 263 ayat (2) KUHP juncto clausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto clausal 64 ayat (1) KUHP. ​

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s