Praktek Kedokteran
Penataan perihal dokter bisa kita lihat dalam Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2004 terkait Praktek Kedokteran (“UU 29/2004”) .
Butuh dimengerti kalau praktek kedokteran merupakan serangkaian aktivitas yg dilaksanakan oleh dokter serta dokter gigi pada pasien dalam mengerjakan usaha kesehatan. [1] Ada penataan praktek kedokteran memiliki tujuan buat : [2]
berikan perlindungan terhadap pasien ;
membela serta menambah kwalitas layanan medis yg dikasihkan oleh dokter serta dokter gigi ; serta
berikan kepastian hukum terhadap warga, dokter serta dokter gigi.
Dokter serta dokter gigi merupakan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, serta dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik dalam atau di luar negeri yg disadari oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketetapan perundang-undangan. [3]
Sesudah itu, dokter yg mengerjakan praktek kedokteran di Indonesia mesti punyai surat isyarat pendaftaran (“STR”) dokter yg diluncurkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. [4] STR dokter diberi tanda tangan oleh Ketua Konsil Kedokteran yg dimaksud ikut registrar. [5]
Tidak hanya itu, tiap-tiap dokter yg mengerjakan praktek kedokteran di Indonesia mesti punyai surat izin praktek (“SIP”) yg dikeluarkan oleh petinggi kesehatan yg berotoritas di kabupaten/kota tempat praktek kedokteran dilakukan. [6]
Dokter Mengerjakan Usaha Kesehatan Jiwa
Dokter yg udah punyai STR miliki kekuasaan mengerjakan praktek kedokteran (legal) sesuai sama pendidikan serta kompetensi yg dipunyai, yg terdiri atas : [7]
wawancarai pasien ;
periksa fisik serta mental pasien ;
tentukan pengecekan penyokong ;
menegakkan diagnosis ;
tentukan penatalaksanaan serta penyembuhan pasien ;
lakukan tindakan kedokteran ;
menulis resep obat serta alat kesehatan ;
menerbitkan surat info dokter ;
menyimpan obat dalam banyaknya serta model yg diizinkan ; serta
mengolah serta menyerahkan obat terhadap pasien, untuk yg praktek di daerah terpencil yg tak ada apotek.
Pendidikan serta kompetensi di sini berkenaan perincian keterampilan dokternya, berkenaan tes psikologi, karena itu kami berpedoman pada makna Kesehatan Jiwa dalam Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2014 terkait Kesehatan Jiwa (“UU 18/2014”) , ialah merupakan situasi di mana seseorang individu bisa berkembang dengan cara fisik, mental, spiritual, serta sosial hingga individu itu memahami kapabilitas sendiri, bisa menanggulangi dorongan, bisa kerja dengan cara produktif, serta bisa berikan peran buat komunitasnya. [8]
Artikel Terkait : contoh surat pernyataan
Buat mengerjakan usaha Kesehatan Jiwa, Pemerintah membuat metode layanan Kesehatan Jiwa yg bertahap serta menyeluruh, yg terdiri atas : [9]
layanan Kesehatan Jiwa basic ; serta
layanan Kesehatan Jiwa rekomendasi.
Berkenaan tes psikologi, tak ada arti di undang-undang terkait hal semacam itu. Karena itu kami asumsikan tes psikologi yg disebut jadi layanan kesehatan jiwa basic yg digelar terintegrasi dalam layanan kesehatan umum di Pusat Kesehatan Warga ( ” Puskesmas”) serta jaringan, klinik pratama, praktek dokter dengan kompetensi layanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, dan layanan layanan di luar bagian kesehatan serta layanan rehabilitasi berbasiskan warga. [10]
Tidak hanya itu, berhubungan dengan tes psikologi yg Anda tujuan, UU 18/2014 ikut mengontrol mengenai : [11]
Pengecekan Kesehatan Jiwa buat Keperluan Penegakan Hukum ; serta
Pengecekan Kesehatan Jiwa buat Keperluan Pekerjaan atau Jabatan Khusus.
Karena itu dalam mengerjakan praktek kedokteran, dokter yg berpraktik sesuai sama pendidikan serta kompetensi yg dipunyai (Kesehatan Jiwa) punyai keharusan buat ikuti standard layanan kedokteran (petunjuk yang wajib disertai oleh dokter dalam mengadakan praktek kedokteran) . [12] Tidak hanya itu, mesti ikut buat berikan layanan medis sesuai standard profesi serta standard proses operasional dan kepentingan medis pasien. [13]
Seandainya dokter tak mengerjakan keharusan mengerjakan layanan medis dengan tidak pas standarnya, bisa dipidana dengan pidana denda sangat banyak Rp 50 juta. [14]
Tentulah jadi dokter mesti ikuti proses yg ada, ikut dalam berikan surat yg Anda tujuan, mesti ada pengecekan atau tes yg dilaksanakan.
Dalam artikel Pidana Untuk Dokter yg Bikin Surat Info Sakit Palsu sempat diulas kalau perihal dokter yg memalsukan surat info sakit, bisa dijaring dengan Clausal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagaimana berikut :
Seseorang dokter yg dengan berniat berikan surat info palsu terkait ada atau tidaknya penyakit, kekurangan atau cacat, diancam dengan pidana penjara sangat lama empat tahun.
Apabila info dikasihkan dengan tujuan buat masukkan seorang ke rumah sakit jiwa atau buat membendungnya disana, dijatuhkan pidana penjara sangat lama delapan tahun enam bulan.
Diancam dengan pidana yg sama, siapapun dengan berniat memanfaatkan surat info palsu itu seakan-akan dalamnya sesuai kebenaran.
R. Soesilo (soal. 198) memaparkan kalau yg dijatuhi hukuman menurut clausal ini merupakan seseorang tabib (dokter) yg dengan berniat berikan surat info (bukan info lisan) palsu terkait ada atau mungkin tidak ada satu penyakit, kekurangan atau cacat.
Pada perkara ini, dokter yg berikan surat info psikologi tidak ada pengecekan atau tes lebih dahulu bisa dijelaskan jadi berikan info palsu lantaran semestinya info itu tak lewat proses pengecekan atau proses yg selayaknya atau udah diputuskan.
Tidak hanya itu, dokter itu ikut udah melanggar Clausal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) , lantaran seseorang dokter mesti cuma berikan surat info serta saran yg udah dikontrol sendiri kebenarannya.
Satu diantaranya lingkup dari Clausal 7 diatas merupakan dalam berikan surat info medis/pakar atau ekspertis serta saran pakar apa pun bentuk serta arahnya, dokter mesti mendasarkan dalamnya pada kenyataan medis yg diyakininya benar sesuai pertanggungjawaban profesinya jadi dokter. [15]
Dalam Keterangan Clausal 7 KODEKI di sebutkan contoh surat info dokter, salah satunya merupakan :
surat info sakit atau sehat (fisik serta mental) ;
surat info kelahiran atau kematian ;
surat info cacat (disabilitas) ;
surat info problem jiwa/demensia ;
surat info buat asuransi jiwa, buat perkawinan, berpergian ke luar negeri, udah imunisasi, dll ;
surat info laik diwawancara, disidangkan, dijatuhi hukuman (jalinan dengan masalah pidana) ;
surat info pengidap (buat rehabilitasi) atau bebas narkotika /psikotropika ;
visum et repertum.
Pada pertanyaan Anda, udah jelas kalau dokter tak mengerjakan pengecekan/lakukan tindakan sesuai sama proses, lantaran langsung berikan surat info.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.
Basic Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2004 terkait Praktek Kedokteran ;
Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2014 terkait Kesehatan Jiwa.
Putusan :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 4/PUU-V/2007.
Rekomendasi :
Kode Etik Kedokteran Indonesia, dibuka pada Rabu, 13 Maret 2019, waktu 15. 45 WIB.
[1] Clausal 1 angka 1 UU 29/2004
[2] Clausal 3 UU 29/2004
[3] Clausal 1 angka 2 UU 29/2004
[4] Clausal 29 ayat (1) serta ayat (2) UU 29/2004
[5] Keterangan Clausal 29 ayat (2) UU 29/2004
[6] Clausal 36 serta Clausal 37 ayat (1) UU 29/2004
[7] Clausal 35 ayat (1) UU 29/2004
[8] Clausal 1 angka 1 UU 18/2014
[9] Clausal 33 UU 18/2014
[10] Clausal 34 UU 18/2014
[11] Bab VI UU 18/2014
[12] Clausal 44 ayat (1) serta Keterangan Clausal 44 ayat (1) UU 29/2004
[13] Clausal 51 huruf a UU 29/2004
[14] Clausal 79 huruf c UU 29/2004 jo. Putusan MK Nomer 4/PUU-V/2007
[15] Lihat soal. 27 Kode Etik