Beginilah Mengajukan PHK karena Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan

Kesepakatan Kerja
Masalah 50 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menjelaskan jika jalinan kerja berlangsung sebab terdapatnya kesepakatan kerja pada entrepreneur serta pekerja/buruh.

Kesepakatan kerja yang disebut dibikin dengan tercatat atau lisan yang dibikin atas basic:[1]
persetujuan kedua pihak;
potensi atau kecakapan lakukan tindakan hukum;
terdapatnya pekerjaan yang diperjanjikan; serta
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta ketentuan perundang-undangan yang laku.

Baca Juga : surat keterangan kerja

Kesepakatan kerja yang dibikin dengan tercatat sekurangnya berisi:[2]
nama, alamat perusahaan, serta type usaha;
nama, type kelamin, usia, serta alamat pekerja/buruh;
jabatan atau type pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya gaji serta langkah pembayarannya;
kriteria kerja yang berisi hak serta keharusan entrepreneur serta pekerja/buruh;
mulai serta periode waktu berlakunya kesepakatan kerja;
tempat serta tanggal kesepakatan kerja dibikin; serta
tanda-tangan beberapa pihak dalam kesepakatan kerja.

Kesepakatan kerja dibikin sekurangnya rangkap 2 (dua) yang memiliki kemampuan hukum yang sama, dan pekerja/buruh serta entrepreneur semasing mendapatkan 1 (satu) kesepakatan kerja.[3]

Untuk type kesepakatan kerja, diketahui ada Kesepakatan Kerja Waktu Spesifik (“PKWT”) serta Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Spesifik (“PKWTT”).

Jalinan pada Anda dengan PT A
Sebab Anda meninformasikan jika Anda dikasihkan SK (surat pengangkatan) oleh PT A, jadi kami simpulkan status Anda adalah menjadi PKWTT yang dibikin dengan lisan.

Perihal ini sebab dalam soal PKWTT dibikin dengan lisan, jadi entrepreneur harus membuat surat pengangkatan buat pekerja/buruh yang berkaitan seperti dimaksud dalam Masalah 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Surat pengangkatan sekurangnya berisi info:[4]
nama serta alamat pekerja/buruh;
tanggal mulai kerja;
type pekerjaan; serta
besarnya gaji.

Dengan demikian, surat pengangkatan jadi basic jalinan kerja pada Anda serta PT A.

Simak Juga : http://contohteksurat.com/

Jalinan pada Anda dengan PT B
Walau PT A serta PT B pemiliknya ialah sama, tapi perjanjan kerja dibikin oleh beberapa pihak yang menyetujui. Bermakna Anda cuma mempunyai jalinan kerja berdasar pada PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A. yang tentu saja mengatakan type pekerjaan yang disetujui bersama dengan pada kedua pihak (pekerja serta entrepreneur/PT A).

Kami asumsikan memang tidak ada persetujuan jika Anda mesti lakukan pekerjaan di PT B pada kesepakatan kerja dengan PT A. Oleh karena itu, Anda bisa ajukan permintaan Pemutusan Jalinan Kerja (“PHK”) pada Pengadilan Jalinan Industrial (“PHI”) sebab entrepreneur memerintah pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.[5]

Proses Permintaan PHK oleh Pekerja
Permintaan penentuan PHK diserahkan dengan tercatat oleh Anda pada PHI dibarengi fakta sebagai dasarnya, dalam perihal ini PT A sudah memerintah Anda untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.[6]

Permintaan penentuan di terima PHI serta penentuan atas permintaan PHK cuma bisa dikasihkan oleh PHI bila nyatanya tujuan untuk akan memutuskan jalinan kerja sudah dirundingkan, tapi perundingan itu tidak membuahkan persetujuan.[7] Perihal ini sebab pada intinya entrepreneur, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, serta pemerintah, dengan semua usaha mesti mengupayakan supaya janganlah berlangsung PHK.[8]

Hak-Hak yang Anda Temukan
PHK diserahkan dengan fakta entrepreneur memerintah pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, jadi pekerja/buruh itu memiliki hak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan waktu kerja, serta uang pergantian hak.[9]

Perhitungan uang pesangonnya jadi seperti berikut:[10]
a. waktu kerja kurang dari 1 tahun, 2 bulan gaji;
b. waktu kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 4 bulan gaji;
c. waktu kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 6 bulan gaji;
d. waktu kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 8 bulan gaji;
e. waktu kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 10 bulan gaji;
f. waktu kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, 12 bulan gaji;
g. waktu kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 14 bulan gaji.
h. waktu kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 16 bulan gaji;
i. waktu kerja 8 tahun atau lebih, 18 bulan gaji.

Lantas perhitungan uang penghargaan waktu kerja diputuskan seperti berikut:[11]
a. waktu kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan gaji;
b. waktu kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan gaji;
c. waktu kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan gaji;
d. waktu kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan gaji;
e. waktu kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan gaji;
f. waktu kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan gaji;
g. waktu kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan gaji;
h. waktu kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan gaji.

Serta uang pergantian haknya yakni:[12]
cuti tahunan yang belumlah diambil serta belumlah gugur;
cost atau biaya pulang untuk pekerja/buruh serta keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh di terima kerja;
pergantian perumahan dan penyembuhan serta perawatan diputuskan 15 dari uang pesangon serta/atau uang penghargaan waktu kerja buat yang penuhi prasyarat;
beberapa hal lainnya yang diputuskan dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahaan atau kesepakatan kerja bersamanya.

Butuh dilihat jika PHK dikerjakan pada Anda dengan PT A, jadi PT A jika sudah diputuskan oleh PHI, harus membayar semua hak Anda.

Anda tidak bisa minta pesangon atau upah pada PT B sebab menurut irit kami, tidak ada jalinan kerja pada Anda serta PT B.

Seperti didapati jika jalinan kerja ialah jalinan pada entrepreneur dengan pekerja/buruh berdasar pada kesepakatan kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, gaji, serta perintah. Dalam masalah Anda, sebelumnya kesepakatan kerja yang disebut cuma diantara Anda dengan PT A.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.

Basic Hukum:
Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan

[1] Masalah 51 serta Masalah 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Masalah 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Masalah 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Masalah 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Masalah 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
[6] Masalah 152 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Masalah 152 ayat (2) serta (3) UU Ketenagakerjaan
[8] Masalah 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Masalah 169 ayat (1) huruf e serta ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[10] Masalah 169 ayat (2) jo. Masalah 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Masalah 169 ayat (2) jo. Masalah 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[12] Masalah 169 ayat (2) jo. Masalah 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s