Kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, menyambangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk ajukan surat permintaan rehabilitasi punya client-nya.
“Sudah dibicarakan [dengan Richard], ini suratnya ingin kita beri,” tutur ia di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Baca Juga : contoh surat permohonan
Ia memiliki pendapat mengajukan rehabilitasi adalah hak dari terduga yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Kamis (23/8), Hotma menjelaskan telah berjumpa dengan Richard untuk mengulas mengenai prasyarat hukum mengajukan rehabilitasi.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan Richard bisa ditahan sekaligus juga melakukan rehabilitasi.
“Jadi penahanan serta rehabilitasi dapat bertepatan. Jika ada keinginan akan kita akan assessment,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Hasil assessment bisa menjadi penentu tempat Richard direhabilitasi apa di luar atau di tahanan.
“Jika rehabilitasi di tahanan, berarti rehabilitasi jalan. Kelak pihak rehabilitasi mendatang,” jelas Suwondo.
Richard dijaring oleh Masalah 112 dan Masalah 127 Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Dalam undang-undang itu diketahui dua jenis rehabilitasi narkotika yakni rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial.
Putusan hakim yang akan memastikan apa yang berkaitan diperbolehkan melakukan rehabilitasi ataukah tidak, berdasar pada ada atau tidaknya bukti dan tindak pidana yang dikerjakan. Perihal ini ditata dalam Masalah 103 UU Narkotika.
Penyidik Polda Metro Jaya meredam Richard Muljadi atas kepemilikan kokain. Kepolisian juga sudah lakukan titel masalah pada masalah ini.
Lihat Juga : http://contohteksurat.com/
“Untuk ini hari kita kerjakan penahanan pada RAM sebab ada tanda bukti, saksi serta info terduga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk kokain seberat 0,038 gr, satu unit telephone genggam serta uang 5 dolar Australia. Richard diamankan selesai memakai kokain dalam suatu toilet restoran di lokasi Sudirman Central Business District (SCBD) pada Rabu (22/8).