Grup Reserse serta Kejahatan Polres Jombang menangkap dua pemeran yg dikira memalsukan dokumen kependudukan berwujud KTP (Kartu Isyarat Masyarakat) serta KK (Kartu Keluarga) . Ke dua pemeran yaitu FDR (32) , penduduk Desa Denanyar, Kecamatan Jombang serta AZ (36) , penduduk Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang.
Simak Juga : ukuran kertas F4
“Mereka berdua dikira bikin surat palsu atau memalsukan surat. Sekarang ini kedua-duanya tengah melakukan pengecekan, ” kata Kepala Grup Reserse serta Kejahatan Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (3/9/2019) .
Azi memperjelas, mulainya FDR membeli terhadap AZ buat dibuatkan KTP selanjutnya KK. Dua dokumen kependudukan itu ingin dimanfaatkan oleh FDR buat credit sepeda motor. AZ setelah itu melaksanakan scanning KTP ataupun KK asli, lalu ciri-ciri serta poto diedit memanfaatkan program paint serta microsoft word.
Polda Ja-tim : Pemastian Asifa Jadi Terduga Udah Resmi
Sesudah itu, KTP dibuat memanfaatkan printer warna pada lembaran plastik mika. Nah, hasil cetakan itu dipotong serta ditempelkan pada material e-KTP sisa sampai serupa aslinya. Dan buat KK dibuat warna memanfaatkan printer. Pencetakan itu memanfaatkan lembaran kertas HVS putih ukuran F4. Paling akhir lembaran itu dilaminating.
Artikel Terkait : ukuran kertas A4
“Semua pelaksanaan itu butuh waktu cuma dua jam. Atas jasanya membuat dokumen kenegaraan palsu, AZ dapatkan penghasilan sebesar dua ratus ribu rupiah. Akan tetapi praktik pemalsuan itu selanjutnya sukses kita bongkar, ” kata Azi Pratas.
Tidak cuman tangkap pemeran, polisi pun mengambil beberapa barang untuk bukti. Antara lain, satu unit pc
selanjutnya printer, dua lembar e-KTP, sekian lembar suket (surat info) serta KK yg dikira palsu. “Atas tingkah lakunya, ke dua pemeran dijaring clausal 96A jo Clausal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 terkait Pergantian atas UURI No. 23 tahun 2006 terkait Administrasi Kependudukan, ” katanya.