Pengadilan Tinggi (PT) Papua di Jayapura udah menjatuhkan ketetapan atas usaha banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) dalam masalah kekerasan pada anak dibawah usia dengan terdakwa Muhammad Noval Ajuan.
Ditulis Jurnalis Teropong News dari halaman ketetapan. mahkamahagung. co. id, dengan ketetapan Nomer : 66/PID. SUS/2019/PT JAP, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara.
Simak Juga : akar kuadrat
Majelis hakim PT yg diketuai Sukadi S. H M. H dan anggota Ramlan S. H M. H serta Johny Aswar S. H, menjelaskan terdakwa bisa dibuktikan dengan cara resmi serta menekankan bersalah lakukan tindakan kekerasan pada anak dibawah usia.
Hakim pun mengambil keputusan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruh dari pidana yg udah dijatuhkan.
Kasie Pidum Kejari Sorong, Buyung Anjar Purnomo S. H yg dilakukan konfirmasi Jurnalis Teropong News membetulkan apabila faksinya udah terima ketetapan banding dari PT Papua. ”Iya kami udah terima ketetapan bandingnya, ”ujar Kasie Pidum di area kerjanya, tempo hari.
Diberondong terkait proses eksekusi pada terdakwa, menurut Kasie Pidum, faksinya masih tunggu apa masih ada usaha hukum yg dilaksanakan faksi terdakwa ialah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) .
“Jadi apabila ada usaha hukum kasasi jadi kami belum dapat mengerjakan eksekusi sampai ketetapan kasasi turun yg miliki kekuatan hukum tetap, ”ungkap Kasie Pidum.
Susulnya, buat jangka periode menjelaskan kasasi yaitu 14 hari sehabis ketetapan disampaikan terhadap terdakwa. Sekiranya dalam kurun waktu 14 hari tak menjelaskan kasasi jadi terdakwa dikira udah terima ketetapan.
Artikel Terkait : akar pangkat 3
Disamping itu, imbuhnya, jangka periode ajukan kenangan kasasi pun saat 14 hari seusai menjelaskan kasasi. Sekiranya dalam kurun waktu itu tak menyerahkan kenangan kasasi jadi hak ajukan kasasi gugur.
Awal mulanya, JPU Kejari Sorong, Henry Siahaan S. H melaksanakan usaha hukum banding atas masalah itu ke PT Papua pada lebih kurang bulan Juli 2019.
Banding dilaksanakan seusai majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada sidang beragenda ketetapan atas masalah terdakwa Nomer : 106/Pid. Sus/2019/PN. Son pada tanggal 2 Juli 2019 menghentikan surat gugatan JPU.
Dalam amar putusannya kala itu, majelis hakim PN Sorong menjelaskan surat gugatan JPU No. Reg Masalah : PDM-83/T. 1. 13/Euh. 2/03/2019 gagal buat hukum. Tidak hanya itu, JPU disuruh pun buat keluarkan terdakwa dari status tahanan rumah.
Argumen majelis hakim menghentikan gugatan disebabkan JPU menempatkan undang-undang pemilu dalam surat dakwaannya. Hakim pun menilainya JPU tak teliti membuat gugatan, tak menguraikan beberapa unsur pidana kekerasan pada anak dibawah usia dan tak menuturkan dengan cara jelas ayat dari clausal yg dipraktekkan.
Seperti dilaporkan awal mulanya, Muhammad Noval Ajuan diseret ke meja hijau PN Sorong seusai melaksanakan penganiayaan pada korban anak dibawah usia AFR (16) pada Senin 11 Desember 2018 di Jalan Selat Sagawin, Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, pasnya di muka warung gorengan Batem.