Yuk Simak Perpres Bahasa Indonesia

Ivan Lanin menilainya langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 yg memandang perlu semua ciri-ciri di berapa instansi berbahasa Indonesia dapat bikin bahasa sah negara itu berkembang.

Presiden Jokowi awal mulanya menerbitkan Ketetapan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 terkait Pemanfaatan Bahasa Indonesia.

Simak Juga  : kata baku dan tidak baku

Dalam peraturan itu, nama jalan, brand dagang, instansi upaya, instansi pendidikan, organisasi, kabar di media pers, sampai pidato sah petinggi harus memanfaatkan bahasa Indonesia.

” Demikian suatu itu kerap dimanfaatkan, kita bakal tertarik buat mengembangkannya. Sejauh ini kan satu diantara yang menimbulkan bahasa kita kurang berkembang itu lantaran jarang-jarang dimanfaatkan, ” kata pelaku bahasa Indonesia, Ivan Lanin, kala dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis (10/10) .

” Orang apa-apa disaat mentok langsung berpindah ke bahasa Inggris. Bila dengan [aturan] ini kan jadi didesak mengeksploitasi kekayaan bahasa Indonesia, ” susulnya.

Akan tetapi Ivan gak menolak kalau ketentuan ini bakal menyebabkan pro serta kontra sejalan dengan proses penyesuaian yg dilalui oleh penduduk.

” Pastinya, mulainya bakal mengerang, ‘ini bakal berat nih’ cuman ya bila itu musti dikerjakan ya dikerjakan saja, ” kata Ivan.

Ia memberi tambahan kalau pro-kontra yg muncul cuma karena soal keikhlasan. Apabila dapat diterima dengan tulus, menurut dia proses bakal berjalan lebih lancar.

Namun, Ivan menilainya Perpres itu masih butuh diuraikan seterusnya. Terpenting dari sisi tata trik pengerjaannya.

Artikel Terkait : contoh cerpen

Ivan berikan contoh lewat pusat pertokoan yg terlanjur memanfaatkan bahasa asing jadi identitasnya. Atau, media pers yg memanfaatkan bahasa wilayah mengatur dengan pembacanya.

” Musti didetailkan, diuraikan peraturan detailnya, ” kata Ivan. ” Itu pun orang masih pertanyaan-pertanyaan. Itu yg musti didetailkan biar orang tak berprasangka, ” ujarnya.

” Menurut saya, respon dari orang jadikan saran buat menyempurnakan, ” kata Ivan Lanin.
Perpres Bahasa Indonesia Dianggap Masih Butuh PenjabaranPegiat bahasa Indonesia Ivan Lanin menilainya langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 bisa meningkatkan pemanfaatan bahasa Indonesia. (Dok. Pribadi)
Di samping melalui peraturan, Ivan menganggap ada trik lain yg efisien dalam sebarkan pemanfaatan bahasa Indonesia, ialah dengan contoh.

Ivan menilainya lewat contoh, ditambah lagi apabila dilaksanakan oleh tokoh seperti petinggi negara, dapat bikin penduduk lebih tertarik dalam bahasa Indonesia.

” Umpama, petinggi kita gunakan bahasa Indonesia yg resmi namun gak kaku, sampai banyak contoh yg dapat dimanfaatkan orang. Itu bikin orang lebih tertarik kan, ” kata Ivan Lanin.

” Sesungguhnya itu yg coba saya melakukan di Twitter memanfaatkan bahasa Indonesia yg baku namun tak kaku. Bahasa Indonesia bisa juga dimanfaatkan buat bercanda kok. ” susulnya.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s