Ini Dia Dua Warga Surabaya Tipu Rawon Nguling

Pelbagai trik dilaksanakan orang buat menipu. Seperti 2 penduduk Kota Surabaya yg menipu rumah makan serta swalayan, dengan modus penukaran uang logam.

Kedua-duanya yaitu Harianto serta Mochammad Rifai, penduduk Kali Lom Lor RT. 001/RW. 003, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Simak Juga : pecahan campuran

Mereka ditangkap polisi seusai melaksanakan laganya dalam rumah makan Cukup (Rawon Nguling) , di jalan raya Tambak Rejo nomor 75 Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Pemeran mengelabui korbannya dengan berpura-pura ingin mengganti uang. Uang logam yg dimanfaatkan menipu, awal mulanya dibungkus dengan kantong plastik berselotip bening rapat.

Pada segi luar kantong dikasih tulisan Rp850 ribu. Apabila dihitung seperti yg terdaftar di kantong, banyaknya totalnya sejumlah Rp3, 5 juta.

Tiada rasa sangsi, kasir rumah makan -yang jadi target-, berikan uang kertas beberapa nominal di kantong plastik. Sang kasir nampaknya yakin saja, lantaran uang logam yg diterima tiada lebih dahulu dihitung banyaknya yang pasti.

Korban baru sadar, disaat ingin memanfaatkan uang receh dalam kantong plastik yg diganti pemeran. Seusai dihitung, nyata-nyatanya jumlah tak sama dengan nominal yg tertulis.

Faksi rumah makan setelah itu mengabari polisi serta menyampaikan perbuatan penipuan itu. Gak berapakah lama, pemeran yg udah didapati ciri-cirinya itu sukses ditangkap.

“Waktu mengganti saya menyebutkan, pak rubah uang. Ini didalamnya Rp850 ribu. Namun sesungguhnya, didalamnya cuma Rp100 ribu saja, ” jelas Rifai, satu diantara pemeran, Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi pun menghimpun barang untuk bukti, berwujud 1 kantong plastik uang logam pecahan Rp500 sejumlah Rp533. 000 ; uang logam kuningan pecahan Rp500 sejumlah Rp51. 000 ; serta uang logam pecahan paduan sejumlah Rp123. 300.

Tidak cuman barang untuk bukti uang logam, polisi pun menyelamatkan sepeda motor punya pemeran yg dimanfaatkan jadi alat kejahatan.

Perkara penipuan dengan modus penukaran uang logam ini baru pertama berlangsung lokasi hukum Polres Probolinggo Kota. Oleh polisi, ke dua terduga dijaring masalah 378 KUHP terkait penipuan dengan ultimatum hukuman 4 tahun penjara.

“Sasarannya yaitu rumah makan serta sejumlah toko klontong yg butuh uang logam buat kembalian. Kami menghimbau terhadap pemilik warung serta toko buat lebih waspada, tak langsung yakin saja, ” papar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji.

Artikel Terkait : payback period

Terungkapnya pemeran ini, berbarengan dengan dilaksanakannya operasi Sikat Semeru 2019. Berbarengan pemeran, ditangkap 5 terduga yang lain. Dengan modus kejahatan yang lain. Seperti curas, sampai gendam.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s