Pertanyaan
Apa dalam jual beli tanah serta bangunan, faksi penjual serta konsumen bakal digunakan pajak? Apabila ya, bagaimana caranya perhitungannya serta bagaimana caranya menghitungnya?
Review Komplet
Simak Juga : Mikrometer Sekrup
Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual ataupun konsumen digunakan pajak. Buat penjual, digunakan Pajak Pemasukan (“PPh”) . Basic hukum pengenaan PPh buat penjual tanah yaitu Masalah 1 ayat (1) serta (2) Ketetapan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 terkait Pajak Pemasukan Atas Pemasukan dari Peralihan Hak Atas Tanah serta/atau Bangunan, serta Persetujuan Pengikatan Jual Beli Atas Tanah serta/atau Bangunan Bersama Perubahannya (“PP 34/2016”) sebagaimana berikut :
Atas pemasukan yg diterima atau diraih orang pribadi atau tubuh dari :
peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ; atau
persetujuan pengikatan jual beli atas tanah serta/atau bangunan bersama perubahannya,
terutang Pajak Pemasukan yg punya sifat final.
Artikel Terkait : cara menghitung bphtb
Pemasukan dari peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan sama seperti disebut pada ayat (1) huruf a yaitu pemasukan yg diterima atau diraih faksi yg memindah hak atas tanah serta/atau bangunan lewat penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau trik lain yg di sepakati di antara banyak faksi.
Besarnya PPh dari peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan yaitu sebesar : [1]
2, 5% (dua koma lima prosen) dari banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan tidak cuman peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan berwujud Rumah Simple atau Rumah Susun Simple yg dilaksanakan oleh Mesti Pajak yg upaya utamanya melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ;
1% (satu prosen) dari banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan berwujud Rumah Simple serta Rumah Susun Simple yg dilaksanakan oleh Mesti Pajak yg upaya utamanya melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan ; atau
0% (0 prosen) atas peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan terhadap pemerintah, tubuh upaya punya negara yg memperoleh pengutusan privat dari Pemerintah, atau tubuh upaya punya wilayah yg memperoleh pengutusan privat dari kepala wilayah, sama seperti disebut dalam undang-undang yg mengontrol perihal pemasokan tanah untuk pembangunan buat keperluan umum.
Kami asumsikan Mesti Pajak yg Anda niat tidaklah Mesti Pajak yg upaya utamanya mealakukan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan juga tidaklah peralihan yg diperuntukan terhadap pemerintah, tubuh upaya punya negara, atau tubuh upaya punya wilayah.
Jadi rumus trik mengalkulasi PPh buat peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan yaitu :
PPh = 2. 5% X banyaknya bruto nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan
Nilai peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan dalam soal jual beli yg tak dikontrol interaksi spesial, tidak cuman peralihan hak terhadap pemerintah serta peralihan hak sama dengan ketetapan lelang, yaitu nilai yg kenyataannya diterima atau diraih. [2]
Interaksi spesial dikira ada seandainya : [3]
Mesti Pajak miliki penyertaan modal langsung atau mungkin tidak langsung terendah 25% (dua puluh lima prosen) pada Mesti Pajak lain ; interaksi di antara Mesti Pajak dengan penyertaan terendah 25% (dua puluh lima prosen) pada dua Mesti Pajak atau lebih ; atau interaksi pada dua Mesti Pajak atau lebih yg dikatakan paling akhir ;
Mesti Pajak kuasai Mesti Pajak yang lain atau dua atau lebih Mesti Pajak ada dibawah menguasai yg sama baik langsung ataupun tak langsung ; atau
ada interaksi keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus serta/atau ke samping satu derajat.
Dikecualikan dari keharusan pembayaran atau pengambilan Pajak Pemasukan, satu diantaranya yaitu orang pribadi yg miliki pemasukan dibawah Pemasukan Tak Mengenai Pajak yg melaksanakan peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan dengan banyaknya bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta serta bukanlah banyaknya yg dipecah-pecah. [4]
Contoh Trik kalkulasi :
Bu Shinta jual rumah dengan luas bangunan 600m2 serta luas tanah 1200m2 di harga Rp 1 miliar. Berapakah PPh yang wajib dibayarkan oleh Bu Shinta?
Besaran PPh terutang yaitu :
- 5 prosen x 1. 000. 000. 000 = Rp 25. 000. 000
Trik Mengalkulasi Pajak Untuk Konsumen
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah (“UU 28/2009”) , buat konsumen, digunakan Bea Pengumpulan Hak atas Tanah serta Bangunan (“BPHTB”) , ialah pajak yg digunakan atas pengumpulan hak atas tanah serta/atau bangunan. [5] Perihal ini didasarkan pada Masalah 85 ayat (1) serta ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009 yg mengontrol kalau sebagai Objek Pajak BPHTB yaitu pengumpulan hak atas tanah serta atau bangunan. Pengumpulan hak atas tanah serta atau bangunan itu satu diantaranya mencakup pindahan hak lantaran jual beli.
Harga BPHTB diputuskan tertinggi sebesar 5% (lima prosen) . [6] Harga BPHTB diputuskan dengan Ketetapan Wilayah. [7]
Karenanya, perihal BPTHB Anda butuh menyaksikan kembali ketetapan di wilayah ditempat. Contohnya di DKI Jakarta, BPHTB dirapikan dalam Ketetapan Wilayah Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 terkait Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan (“Perda DKI Jakarta 18/2010”) dan Ketetapan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 terkait Pengenaan 0% (0 Prosen) Atas Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan Pada Pengumpulan Hak Pertama Kali dengan Nilai Pengumpulan Objek Pajak S/d Rp2. 000. 000. 000, 00 (Dua Miliar Rupiah) (“Pergub DKI Jakarta 126/2017”) .
Berdasar pada Perda DKI Jakarta 18/2010, harga BPHTB diputuskan sebesar 5% (lima prosen) . [8]
Basic pengenaan BPHTB yaitu Nilai Pengumpulan Objek Pajak (“NPOP”) . [9] Dalam soal jual beli, Nilai Pengumpulan Objek Pajak yaitu harga transaksi, sesaat dalam soal hibah, hibah wasiat, serta waris yaitu nilai pasar. [10] Seandainya Nilai Pengumpulan Objek Pajak tak didapati atau lebih rendah ketimbang Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yg dimanfaatkan dalam pengenaan Pajak Bumi serta Bangunan pada tahun berlangsungnya pengumpulan, basic pengenaan yg dimanfaatkan yaitu NJOP Pajak Bumi serta Bangunan. [11]
Trik Mengalkulasi BPHTB : [12]
Harga BPTHB x (Nilai Pengumpulan Objek Pajak – Nilai Pengumpulan Objek Pajak Tak Mengenai Pajak)
Besaran Nilai Pengumpulan Objek Pajak Tak Mengenai Pajak (“NPOPTKP”) di DKI Jakarta diputuskan sebagaimana berikut : [13]
besaran Rp 80 juta buat tiap-tiap Mesti Pajak ; serta
besaran Rp 350 juta buat Waris serta Hibah Wasiat.
Berhubungan dengan peralihan hak yg tak ada interaksi spesial di dalamnya pada perkara Anda, dalam Keterangan Masalah 7 Perda DKI Jakarta 18/2010, dijabarkan pun contoh perhitungannya sebagaimana berikut :
Mesti Pajak “A” beli tanah serta bangunan dengan :
NPOP : Rp 150. 000. 000, 00
NPOPTKP : RP 80. 000. 000, 00 (-)
NPOP Mengenai Pajak : Rp 70. 000. 000, 00
BPHTB Terhutang : 5% x Rp 70. 000. 000, 00 = Rp 3. 500. 000, 00
Namun, penting dipahami kalau ada pengenaan 0% atas BPHTB pada pengumpulan hak buat pertama mencakup pindahan hak serta pemberian hak baru, sama seperti dirapikan dalam Pergub DKI Jakarta 126/2017.
Pengenaan 0% atas BPHTB pada pengumpulan hak pertama lantaran pindahan hak atau pemberian hak baru ini cuma berlaku untuk mesti pajak orang pribadi, sebagai Penduduk Negara Indonesia yg berada di Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta sekurangnya saat 2 (dua) tahun berturutan, dan dengan Nilai Pengumpulan Objek Pajak s/d Rp2 miliar. [14]
Perincian sedetilnya perihal pajak jual beli tanah bisa Anda baca dalam artikel Pajak Penjual serta Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Tanah serta Trik Mendapat Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.
Basic hukum :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait Pergantian Ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Pemasukan ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah ;
Ketetapan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 terkait Pajak Pemasukan Atas Pemasukan dari Peralihan Hak Atas Tanah serta/atau Bangunan, serta Persetujuan Pengikatan Jual Beli Atas Tanah serta/atau Bangunan Bersama Perubahannya ;
Ketetapan Wilayah Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 terkait Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan ;
Ketetapan Gubernur Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke dua Atas Ketetapan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 terkait Proses Pengenaan Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan ;
Ketetapan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 terkait Pengenaan 0% (0 Prosen) Atas Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan Pada Pengumpulan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Pengumpulan Objek Pajak Hingga Dengan RP2. 000. 000. 000, 00 (Dua Miliar Rupiah) .
[1] Masalah 2 ayat (1) PP 34/2016
[2] Masalah 2 ayat (2) huruf d PP 34/2016
[3] Masalah 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait Pergantian Ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Pemasukan.
[4] Masalah 6 huruf a PP 34/2016
[5] Masalah 1 angka 41 UU 28/2009
[6] Masalah 88 ayat (1) UU 28/2009
[7] Masalah 88 ayat (2) UU 28/2009
[8] Masalah 6 Perda DKI Jakarta 18/2010
[9] Masalah 87 ayat (1) UU 28/2009 serta Masalah 5 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010
[10] Masalah 87 ayat (2) UU 28/2009 serta Masalah 5 ayat (2) Perda DKI Jakarta 18/2010
[11] Masalah 87 ayat (3) UU 28/2009 serta Masalah 5 ayat (3) Perda DKI Jakarta 18/2010
[12] Masalah 89 ayat (1) UU 28/2009 serta Masalah 7 ayat (1) Perda DKI Jakarta 18/2010
[13] Masalah 13 ayat (1) Ketetapan Gubernur Propinsi Wilayah Privat Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke dua Atas Ketetapan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 terkait Proses Pengenaan Bea Pengumpulan Hak Atas Tanah serta Bangunan
[14] Masalah 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017