Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat Dinas Perindustrian serta Perdagangan (Disperindag) , bakalan sediakan Standard Operasional Proses (SOP) berkaitan hak costumer. SOP itu kedepannya terdapat terkait keputusan penjualan bahan makanan.
Simak juga : SOP adalah
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana memperjelas, kalau ada sejumlah catatan yang diterimanya dari BPOM. Satu diantaranya yaitu perihal Bahan Beresiko (B2) yang jadikan beberapa bahan makanan.
Sebab itu ia menghimpun semuanya stakeholder buat tentukan SOP penjualan bahan makanan. Umpamanya dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dimana diklaim lebih mendalami apakah saja bahan yang tak bisa dipasarkan di pasar.
”Jadi seperti apa SOP nya kelak, tinggal sesuai. Jadi, komunitas ini bisa juga berubah menjadi salah satunya usaha berikan masukan apakah saja yang wajib dilaksanakan oleh kami, atau pemerintah buat bikin regulasinya, ” kata Maya.
Artikel Terkait : CSR adalah
Ia memberi tambahan, apabila sekarang ini, Disperindag sudah terima pelbagai kabar dair semasing dinas yang punyai kekuasaan perihal pengawasan B2. Sampai udah ada sejumlah daftar peraturan yang kedepannya bakal dibahas.
”Intinya diskusi ini memiliki tujuan buat perlindungan hak costumer. Hak mendapat makanan dengan bahan makanan yang aman serta sehat disaat dikonsumsi, ” kata Maya.