Pertama kali butuh diterangkan lebih dahulu arti dari brand menurut Clausal 1 angka 1 Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 terkait Brand serta Isyarat Geografis (“UU MIG”) sebagaimana berikut :
Brand merupakan isyarat yang bisa diunjukkan dengan cara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, skema warna, berbentuk 2 (dua) dimensi serta/atau 3 (tiga) dimensi, nada, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur itu buat mengetahui barang serta/atau layanan yg dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang serta/atau layanan.
Baca Juga : pengertian hukum
Tidak hanya itu, berhubungan dengan pertanyaan Anda, utama buat dimengerti penjelasan dari hak atas brand menurut Clausal 1 angka 5 UU MIG dibawah ini :
Hak atas Brand merupakan hak eksklusif yg dikasihkan oleh negara terhadap pemilik Brand yg tercatat buat jangka periode khusus dengan memanfaatkan sendiri Brand itu atau berikan izin pada pihak beda buat menggunakan.
Hak atas brand diraih sehabis brand itu tercatat. [1] Biar brand tercatat, dibutuhkan satu permintaan, dalam masalah ini merupakan permohonan pendaftaran brand yg di ajukan terhadap Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia. [2]
Pengalihan Hak atas Brand serta Lisensi
Apabila menyaksikan peraturan dalam UU MIG, hak atas brand tercatat bisa berpindah atau dipindahkan lantaran : [3]
pewarisan ;
wasiat ;
wakaf ;
hibah ;
persetujuan ; atau
dikarenakan beda yg dibenarkannya oleh ketetapan perundang-undangan. Selama tak bertentangan dengan ketetapan perundang-undangan, umpamanya pergantian kepemilikan brand lantaran pembubaran tubuh hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. [4]
Bisa dimengerti kalau lisensi tak termasuk juga ke pengalihan hak atas brand sama seperti diuraikan diatas.
Lisensi merupakan izin yg dikasihkan oleh pemilik brand tercatat pada pihak beda menurut persetujuan dengan cara terdaftar sesuai sama ketetapan perundang-undangan buat memanfaatkan brand tercatat. [5]
Ketaksamaan yg sangat fundamental pada pengalihan hak atas brand dengan lisensi merupakan :
Satu pengalihan hak atas brand dari si pemilik brand tercatat pada pihak yang lain menimbulkan berpindahnya semuanya hak atas brand pada pihak beda itu hingga si pemilik brand kehilangan hak atas brand itu.
Satu lisensi dari si pemilik brand tercatat pada pihak yang lain menimbulkan diperbolehkannya memanfaatkan semuanya atau sejumlah hak atas brand pada pihak beda itu, namun si pemilik brand tetap bisa memanfaatkan sendiri atau berikan lisensi pada pihak ke-tiga buat memanfaatkan brand itu. Mempunyai arti hak atas brand itu tak berganti pada pihak beda. [6]
Artikel Terkait : pancasila sebagai dasar negara
Perbedaan-perbedaan yang lain merupakan :
Pengalihan hak atas brand tercatat bisa berlangsung lewat sejumlah moment hukum, seperti pewarisan, hibah, persetujuan atau sebab-sebab beda yg di ijinkan oleh undang-undang yg laku, dan lisensi cuma bisa dilaksanakan dengan lewat persetujuan. [7]
Dalam pengalihan hak atas brand tercatat, penerima pengalihan bisa memanfaatkan semuanya hak yg menempel pada hak atas brand itu. Dan dalam lisensi, penerimanya cuma bisa memanfaatkan hak-hak yg dilisensikan padanya, bisa berwujud sejumlah hak maupun semuanya hak. [8]
Pengalihan hak atas brand tercatat oleh pemilik brand yg punyai lebih dari satu brand tercatat yg miliki padanan pada utamanya atau keseluruhannya buat barang serta/atau layanan yg sama dengan cuma bisa dilaksanakan apabila semua brand tercatat itu dipindahkan pada pihak yg sama. Sesaat dalam lisensi, pemilik brand tercatat bisa berikan lisensi pada pihak beda baik sejumlah atau semuanya model barang serta/atau layanan, tak dirapikan mesti pada pihak yg sama. [9]
Pengalihan hak atas brand bisa dilaksanakan ketika proses permintaan pendaftaran brand. Disamping itu, buat lisensi tak dirapikan demikian. [10]
Pengalihan hak atas brand atau lisensi nyata-nyatanya mesti dibuat terhadap Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia serta dikenai ongkos. [11] Menurut Lampiran angka V perihal Model serta Tarif atas Model Penerimaan Negara Bukan Pajak yg datang dari Layanan Kekayaan Intelektual Ketetapan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke dua Atas Ketetapan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Model serta Tarif atas Model Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”) dirapikan buat ongkos pencatatan pengalihan hak merupakan sebesar Rp 650. 000 per nomer lis, sesaat pencatatan persetujuan lisensi sebesar Rp 500. 000 per nomer lis.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.
Basic Hukum :
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 terkait Brand serta Isyarat Geografis ;
Ketetapan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Model serta Tarif atas Model Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia sama seperti kali terakhir di ubah oleh Ketetapan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2016 terkait Pergantian Ke dua atas Ketetapan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2014 terkait Model serta Tarif atas Model Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Laku Pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
[1] Clausal 3 UU MIG
[2] Clausal 1 angka 8 serta angka 20 UU MIG
[3] Clausal 41 ayat (1) UU MIG
[4] Keterangan Clausal 41 ayat (1) huruf f UU MIG
[5] Clausal 1 angka 18 UU MIG
[6] Clausal 42 ayat (1) jo. Clausal 43 UU MIG
[7] Clausal 41 ayat (1) serta Clausal 42 UU MIG
[8] Clausal 42 ayat (1) UU MIG
[9] Clausal 41 ayat (2) jo. Clausal 42 ayat (1) UU MIG
[10] Clausal 41 ayat (8) UU MIG
[11] Clausal 41 ayat (3) serta ayat (7) jo. Clausal 42 ayat (3) UU MIG